Anggaran Dasardan Anggran Rumah Tangga RT 05 Mancasan
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 05/ RUKUN WARGA 34
MANCASAN KELURAHAN AMBARKETAWANG, KECAMATAN GAMPING, KABUPATEN SLEMAN
MANCASAN KELURAHAN AMBARKETAWANG, KECAMATAN GAMPING, KABUPATEN SLEMAN
MUKADIMAH
Dengan
menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan,
maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan
dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan
persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi
tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 34 Mancasan Ambarketawang Kec. Gamping Kab.
Sleman, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Rukun Tetangga 05, RukunWarga 34 Mancasan Desa Ambarketawang
Kecamatan Gamping. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 05.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT
05 didirikan pada tanggal XX XXXXX 200X dan bertempat kedudukan di RT 05/ RW 34
Mancasan Desa Ambarketawang Kecamatan
Gamping untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Azas dan Dasar
Azas
dan Dasar RT 05 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
RT
05 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan
kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan
hidup.
Pasal 5
Prinsip
Dalam
menjalankan organisasi RT 05 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
Pasal 6
Usaha
Usaha
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 05 mengusahakan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
1. Melaksanakan
pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
6. Mengusahakan
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu
kegiatan organisasi.
7. Melakukan kegiatan
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk
kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota
adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 05
serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di
wilayah RT 05 Ambarketawang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Anggota.
2. Setiap
Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 05, wajib memiliki
KTP Kelurahan Ambarketawang, Kabupaten Sleman. Bila dalam pengurusan KTP
menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan
Surat Keterangan Domisili Tetap.
3. Setiap
Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 05
tidak boleh memiliki KTP Kelurahan Ambarketawang, Kabupaten Sleman dan kepada
yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4. Setiap
Anggota mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05.
b.
Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sleman,
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 05, RW 34, Kelurahan Ambarketawang,
Kecamatan Gamping dan Kabupaten Sleman.
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e.
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 05.
5. Setiap Anggota
mempunyai hak :
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik
diminta maupun tidak.
d.
Mendapat pelayanan yang sama.
6. Keanggotaan
berakhir, bilamana warga :
a.
Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 05.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 05.
Pasal 8
Pengurus
Pengurus
1.
Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Tugas dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
3.
Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan
administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan
saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 05 untuk kemajuan dan
perkembangan
RT 05,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 05.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 05.
4.
Tugas dan fungsi Bendahara :
a, Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada pertemuan RT
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada pertemuan RT
5.
Susunan dan personil pengurus menjadi
hak prerogatif Ketua RT 05 terpilih.
6.
Masa bhakti Pengurus adalah mengikuti masa
bakti ketua RT yaitu 5 (lima) tahun.
7.
Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah :
anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dengan tidak terputus-putus.
8.
Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW.
9.
Rapat berkala pengurus diadakan
sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
10.
Keputusan rapat diupayakan untuk
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai
baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:
Kekuasaan Organisasi:
1.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam organisasi.
2.
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan program.
3.
Rapat dianggap syah apabila dihadiri
oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4.
Keputusan dapat ditetapkan dengan
persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota
yang hadir dalam Rapat
Anggota.
5.
Keputusan rapat bersifat mengikat
seluruh Anggota.
6.
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
diiakukan berdasarkan
suara terbanyak.
8.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.
Pergantian Ketua RT 05 dilaksanakan
setiap lima
tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.
Anggota yang sudah pernah menduduki
jabatan Ketua RT 05 dapat dipilih kembali.
3.
Pemilihan Ketua RT 05 akan diberlakukan
secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Ketua RT 05 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.
4.
Ketua RT 05 dapat diganti atau
diberhentikan masa baktinya apabila :
a. Meninggal Dunia;
b. Berpindah tempat
tinggal;
c. Melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma
kehidupan
masyarakat.
d.
Tidak mampu menjalakan tugas sebagai ketua RT
5.
Apabila Ketua RT 05 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat
Anggota dapat mengangkat
pejabat sementara sebagai gantinya dan
kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.
BAB IV
TATA TERTIB
Pasal 11
Tata Tertib di RT dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga dan Pendatang / Warga Baru serta pihak ketiga di lingkungan RT 05/34 agar tercapai keamanan,
kebersihan, keserasian dan kebaikan seluruh Warga RT 05/34
Pasal 12
Tata Tertib RT 05/34 dibuat oleh
Pengurus RT 05/34 kemudian dibahas di tingkat Musyawarah Warga dan disahkan
apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 + 1 dari jumlah Warga dan Pengurus RT 05/34
yang hadir
Pasal 13
Tata Tertib RT yang telah
disahkan harus diumumkan kepada seluruh Warga RT 05/34
Tata Tertib RT dapat diubah,
dibatalkan dan ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan agar tercapai kebaikan
dan kemajuan seluruh warga RT 05/34
Tata Tertib RT dibuat terpisah dari Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) RT
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
1.
Anggaran belanja RT disusun pertahun
berdasarkan rencana kegiatan.
2.
Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan
warga dan donatur.
3.
Laporan keuangan dilaporkan kepada
Anggota setiap pertemuan
RT
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya
syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan akan
diatur kemudian.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 05, RW 34 Ambarketawang
Di tetapkan di : RT 05/RW 34 Kel.
Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman
Tanggal
:
07 November 2019
Ketua RT 05/RW 34
Sekretaris
JIYONO NGADIMAN
Mengetahui,
Dukuh Mancasan
S L A M E T
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA (RT) 05 RUKUN
WARGA (RW) 34
KEL. AMBARKETAWANG
GAMPING SLEMAN - 2 0 1 9
Latar Belakang :
a) Bahwa seiring
dengan perkembangan warga RT 05, sering memunculkan masalah
antar
warga yang dapat mengganggu kerukunan dan ketertiban warga RT 05.
b) Memberikan persamaan hak serta kewajiban yang seimbang kepada warga
c) Perlu adanya
persamaan persepsi diantara warga RT 05.
Tujuan
a) Membentuk
lingkungan masyarakat RT 05 yang aman, tertib dan rukun.
b) Menetapkan tata
tertib yang merupakan kesepakatan bersama sebagai pedoman bagi warga RT 05.
Menetapkan :
”ANGGARAN RUMAH TANGGA WARGA RT 05 / RW 34 KELURAHAN AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN” sebagai berikut:
”ANGGARAN RUMAH TANGGA WARGA RT 05 / RW 34 KELURAHAN AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN” sebagai berikut:
BAB I . KETENTUAN UMUM
1. Setiap Warga yang sudah menikah dan tinggal di wilayah RT 05 – RW 34
diwajibkan mempunyai KK ( Kartu Keluarga ), KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sendiri.
2.
Setiap Warga yang sudah menikah (
Janda / Duda / Kepala Keluarga ) yang tinggal di wilayah RT 05 – RW 34
diharuskan mengikuti kegiatan antara lain :
ü Jumpa Bulan Warga
ü Kerja Bakti
ü Siskamling dll.
3.
Setiap warga RT 05 wajib
berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan
Kerukunan Bersama .
4.
Setiap warga wajib berperan aktif
dalam masalah sosial kemasyarakatan.
5.
Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan
untuk membayar tanpa terkecuali.
6.
Tidak dibenarkan meminta kembali iuran untuk pembelian
fasilitas rt bila keluar dari anggota
7. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB II . PENGURUS RT
- Pengurus RT terdiri dari Ketua RT beserta seksi-seksinya yang diatur oleh Ketua RT dari warga serta dilaporkan kepada Ketua RW dan disahkan oleh Kelurahan.
- Pengurus RT dipilih setiap 5 (lima) tahun sekali melalui Rapat Pemilihan Ketua RT dan dapat dipilih kembali.
BAB III . JUMPA BULAN
- Kegiatan Jumpa Bulan diadakan setiap bulan sekali.
- Dalam hal keanggotaan adalah setiap kepala keluarga kecuali yang dianggap tidak mampu baik fisik maupun materi
- Kegiatan Jumpa Warga tidak boleh diwakilkan oleh keluarga (isteri dan anak).
- Mekanisme kegiatan jumpa bulan warga adalah sebagai berikut:
- Kepala keluarga hadir setengah jam sebelum acara dimulai
- Mengisi buku hadir yg telah disediakan
- Komunikatif (memberikan saran, kritik dan lain-lain)
5. Mekanismen penentuan tempat jumpa warga adalah dengan di urutkan berdasar
daftar warga atau dengan di kopyok (seperti arisan)
BAB IV. KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
1. Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 05 /RW 34
wajib melapor kepada Ketua RT /Sie Keamanan.
2.
Setiap warga pendatang di
lingkungan RT (kost maupun kontrak) diwajibkan untuk melapor ke
Ketua RT/Sie Keamanan.
3.
Warga yang pindah domisili ke
luar wilayah RT 05 /RW 34 diwajibkan lapor kepada Ketua RT.
4.
Setiap warga wajib mengikuti
kegiatan Siskamling sesuai aturan yang berlaku.
5.
Setiap tamu yang menginap lebih
dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Sie Keamanan sebelum 1 x 24 jam.
6.
Mekanisme penerimaan tamu:
ü Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu
sampai jam 22.00 WIB.
ü Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di
saat tamu sedang berkunjung.
7.
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta
pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW .
8.
Setiap warga wajib menghidupkan
lampu jalan / teras setiap malamnya.
9.
Setiap warga di kenai iuran untuk
biaya pertemuan dan juga untuk dana pembangunan dan pembelian fasilitas warga
yang dikelola oleh RT*
10. Warga baru / pendatang akan di kenai biaya awal sebagai warga *
BAB V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Setiap warga wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing dan wajib mengikuti Kerja Bakti sesuai kebutuhan.
- Setiap warga dilarang membuang sampah di sembarang tempat/saluran air atau sungai di lingkungan RT 05.
BAB VI. KENYAMANAN DAN KERUKUNAN
- Setiap warga yang akan mendirikan usaha di lingkungan RT wajib lapor kepada Pengurus RT 05.
- Setiap kegiatan dan usaha di lingkungan RT tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan.
- Setiap warga RT 05 harus saling menghormati.
BAB VII. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
- Setiap warga yang dirawat di Rumah Sakit atau meninggal mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII. SANKSI-SANKSI
1. Memberikan sanksi kepada warga
yang 3 X berturut – turut tidak hadir dalam pertemuan atau warga sengaja tidak mempunyai
kepedulian terhadap RT maka yang bersangkutan akan di bebas tugaskan sebagai
warga RT 05 termasuk forum RT tidak
perlu lagi meminta sumbangan apapun kepada warga tersebut karena memang yang
bersangkutan tdk mau bergabung dengan forum RT.
BAB IX PENUTUP
- Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Setiap Warga RT.05, wajib bertanggung jawab atas terlaksananya Tata Tertib ini demi ketertiban dan kerukunan bersama
Di tetapkan di
: RT 05/RW 34 Kel. Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman
Tanggal
:
07 November 2019
Ketua RT 05/RW 34
Sekretaris
S U G I T O N U R Y A N T Mengetahui,
Dukuh
Mancasan
Komentar
Posting Komentar