Anggaran Dasardan Anggran Rumah Tangga RT 05 Mancasan


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 05/ RUKUN WARGA 34
MANCASAN  KELURAHAN AMBARKETAWANG, KECAMATAN GAMPING, KABUPATEN SLEMAN

MUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 05, Rukun Warga  34 Mancasan Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 05, RukunWarga 34 Mancasan Desa Ambarketawang Kecamatan Gamping. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 05.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 05 didirikan pada tanggal XX XXXXX 200X dan bertempat kedudukan di RT 05/ RW 34  Mancasan Desa Ambarketawang Kecamatan Gamping untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 05 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
RT 05 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 5
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 05 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 05 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;
6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu   
    kegiatan  organisasi.
7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk  
    kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
1.       Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 05 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 05 Ambarketawang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2.       Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 05, wajib memiliki KTP Kelurahan Ambarketawang, Kabupaten Sleman. Bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
3.       Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 05 tidak boleh memiliki KTP Kelurahan Ambarketawang, Kabupaten Sleman dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4.       Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sleman,
c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 05, RW 34, Kelurahan Ambarketawang,     
    Kecamatan Gamping dan Kabupaten Sleman.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 05.
5.  Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
6.  Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 05.

 
Pasal 8
Pengurus
1.       Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.       Tugas dan fungsi Ketua :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
3.       Tugas dan fungsi Sekretaris :
a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 05 untuk kemajuan dan perkembangan   
    RT 05,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 05.
4.       Tugas dan fungsi Bendahara :
a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada
pertemuan RT
5.       Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 05 terpilih.
6.       Masa bhakti Pengurus adalah  mengikuti masa bakti ketua RT yaitu 5 (lima) tahun.
7.       Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
8.       Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW.
9.       Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
10.    Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.       Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3.       Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4.       Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota.
5.       Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6.       Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.       Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
8.       Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 10
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.       Pergantian Ketua RT 05 dilaksanakan setiap lima tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.       Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 05 dapat dipilih kembali.
3.       Pemilihan Ketua RT 05 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 05 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.
4.       Ketua RT 05 dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
a. Meninggal Dunia;
b. Berpindah tempat tinggal;
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan           
    masyarakat.
d. Tidak mampu menjalakan tugas sebagai ketua RT
5. Apabila Ketua RT 05 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat
    pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.
BAB IV
TATA TERTIB
Pasal 11
Tata Tertib di RT dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga dan Pendatang / Warga Baru serta pihak ketiga di lingkungan RT 05/34 agar tercapai keamanan, kebersihan, keserasian dan kebaikan seluruh Warga RT 05/34
                                                                      Pasal 12
Tata Tertib RT 05/34 dibuat oleh Pengurus RT 05/34 kemudian dibahas di tingkat Musyawarah Warga dan disahkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 + 1 dari jumlah Warga dan Pengurus RT 05/34 yang hadir
Pasal 13
Tata Tertib RT yang telah disahkan harus diumumkan kepada seluruh Warga RT 05/34
Tata Tertib RT dapat diubah, dibatalkan dan ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan agar tercapai kebaikan dan kemajuan seluruh warga RT 05/34
Tata Tertib RT  dibuat terpisah dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
1.       Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2.       Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3.       Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap pertemuan RT
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.



BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
1.       Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 05, RW 34 Ambarketawang


Di tetapkan di    :     RT 05/RW 34 Kel. Ambarketawang Kec. Gamping  Kab. Sleman
Tanggal              :    07  November 2019



 Ketua RT 05/RW 34                                                                                                    Sekretaris

 
                  JIYONO                                                                                                              NGADIMAN
       Mengetahui,
                                                                                                 Dukuh Mancasan

               

S L A M E T






ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA (RT) 05 RUKUN WARGA (RW) 34
KEL. AMBARKETAWANG
 GAMPING SLEMAN - 2 0 1 9

Latar Belakang :
a)      Bahwa seiring dengan perkembangan warga  RT 05,  sering memunculkan masalah antar       
         warga yang dapat mengganggu kerukunan dan ketertiban warga RT 05.
b)      Memberikan persamaan hak serta kewajiban yang seimbang kepada warga
c)      Perlu adanya persamaan persepsi diantara warga RT 05.

Tujuan
a)      Membentuk lingkungan masyarakat RT 05 yang aman, tertib dan rukun.
b)      Menetapkan tata tertib yang merupakan kesepakatan bersama sebagai pedoman bagi warga RT 05.

Menetapkan :
”ANGGARAN RUMAH TANGGA  WARGA RT  05 / RW  34  KELURAHAN  AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN”  sebagai berikut:

BAB I . KETENTUAN UMUM
1.       Setiap Warga yang sudah menikah dan tinggal di wilayah RT 05 – RW 34 diwajibkan mempunyai KK ( Kartu Keluarga ), KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sendiri.
2.       Setiap Warga yang sudah menikah ( Janda / Duda / Kepala Keluarga ) yang tinggal di wilayah RT 05 – RW 34 diharuskan mengikuti kegiatan antara lain :
ü  Jumpa Bulan Warga
ü  Kerja Bakti
ü  Siskamling dll.
3.       Setiap warga RT 05 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Kerukunan Bersama .
4.       Setiap warga wajib berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan.
5.       Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
6.       Tidak dibenarkan meminta kembali iuran untuk pembelian fasilitas rt bila keluar dari anggota
7.       Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB II . PENGURUS  RT
  1. Pengurus RT terdiri dari Ketua RT beserta seksi-seksinya yang diatur oleh Ketua RT dari warga serta dilaporkan kepada Ketua RW dan disahkan oleh Kelurahan.
  2. Pengurus RT  dipilih setiap 5 (lima) tahun sekali melalui Rapat Pemilihan Ketua RT dan dapat dipilih kembali.

BAB III . JUMPA BULAN
  1. Kegiatan Jumpa Bulan diadakan setiap bulan sekali.
  2. Dalam hal keanggotaan adalah setiap kepala keluarga kecuali yang dianggap tidak mampu baik fisik maupun materi
  3. Kegiatan Jumpa  Warga tidak boleh diwakilkan oleh keluarga (isteri dan anak).
  4. Mekanisme kegiatan jumpa bulan warga adalah sebagai berikut:
    1. Kepala keluarga hadir setengah jam sebelum acara dimulai
    2. Mengisi buku hadir yg telah disediakan
    3. Komunikatif (memberikan saran, kritik dan lain-lain)
5.       Mekanismen penentuan tempat jumpa warga adalah dengan di urutkan berdasar daftar warga atau dengan di kopyok (seperti arisan)

                



 BAB IV. KEAMANAN DAN  KETERTIBAN
1.       Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 05 /RW 34 wajib melapor kepada Ketua RT /Sie Keamanan.
2.       Setiap warga pendatang di lingkungan RT  (kost maupun kontrak) diwajibkan untuk melapor ke Ketua RT/Sie Keamanan.
3.       Warga yang pindah domisili ke luar wilayah RT 05   /RW 34 diwajibkan lapor kepada Ketua RT.
4.       Setiap warga wajib mengikuti kegiatan Siskamling sesuai aturan yang berlaku.
5.       Setiap tamu yang menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Sie Keamanan sebelum 1 x 24 jam.
6.       Mekanisme penerimaan tamu:
ü  Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu  sampai jam 22.00 WIB.
ü  Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
7.       Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW .
8.       Setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
9.       Setiap warga di kenai iuran untuk biaya pertemuan dan juga untuk dana pembangunan dan pembelian fasilitas warga yang dikelola oleh RT*
10.    Warga baru / pendatang akan di kenai biaya awal sebagai warga *

BAB V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
  1. Setiap warga wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing dan wajib mengikuti Kerja Bakti  sesuai kebutuhan.
  2. Setiap warga dilarang membuang sampah di sembarang tempat/saluran air atau sungai di lingkungan RT 05. 
BAB VI. KENYAMANAN DAN KERUKUNAN
  1. Setiap warga yang akan mendirikan usaha di lingkungan RT wajib lapor kepada Pengurus RT 05.
  2. Setiap kegiatan dan usaha di lingkungan RT  tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan.
  3. Setiap warga RT 05 harus saling menghormati.

BAB VII. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
  1. Setiap warga yang dirawat di Rumah Sakit atau meninggal mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
BAB VIII. SANKSI-SANKSI
1.        Memberikan sanksi kepada warga yang 3 X berturut – turut tidak hadir dalam pertemuan atau warga sengaja tidak mempunyai kepedulian terhadap RT maka yang bersangkutan akan di bebas tugaskan sebagai warga RT 05  termasuk forum RT tidak perlu lagi meminta sumbangan apapun kepada warga tersebut karena memang yang bersangkutan tdk mau bergabung dengan forum RT.
BAB IX PENUTUP
  1. Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap Warga RT.05, wajib bertanggung jawab atas terlaksananya Tata Tertib ini demi ketertiban dan kerukunan bersama

Di tetapkan di    :     RT 05/RW 34 Kel. Ambarketawang Kec. Gamping  Kab. Sleman
Tanggal              :    07  November 2019

            Ketua RT 05/RW 34                                                                                                 Sekretaris

 
                  S U G I T O                                                                                                        N U R Y A N T                                                                                    Mengetahui,
                                                                                    Dukuh Mancasan

               

                                                                                         S  L  A  M  T

Komentar